REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat satu pegawainya yang bernama Novel Aslen Rumahorbo. Pemecatan ini dilakukan lantaran dia telah melakukan penipuan (fraud) terkait administrasi uang perjalanan dinas.
"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR (Novel Aslen Rumahorbo) atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Ali menjelaskan, keputusan ini diambil setelah Inspektorat KPK memeriksa Novel. Dia terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. "Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ungkap Ali.
Ali mengatakan, meski Novel telah dipecat, pihaknya akan terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Dia menyebu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK bakal menyelidiki hal tersebut.
"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa seorang pegawainya di bidang administrasi ketahuan memotong uang perjalanan dinas. Nilainya diduga mencapai Rp 550 juta.
Praktik curang ini awalnya ditemukan oleh atasan pelaku. Atasan dan tim pegawai tersebut mengeluhkan proses pengurusan administrasi yang berlarut. Selain itu, ditemukan juga adanya pemotongan uang perjalanan dinas.
"Atasan dan tim kemudian melakukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," ujar Sekjen KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Cahya mengatakan, setelah memeriksa laporan itu, Inspektorat KPK menemukan adanya kerugian negara akibat pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum pegawai KPK. Praktik curang ini berlangsung sekitar tahun 2021-2022. "Dengan nilai (kerugian negara) Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkap Cahya.
Cahya melanjutkan, Inspektorat pun telah melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Sehingga pelaku akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, sambung Cahya, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan perbuatan curang tersebut ke Dewan Pengawas. Upaya ini dilakukan agar oknum pegawai bisa dijatuhi hukuman etik.