Kamis 14 Oct 2021 20:27 WIB

Ingin Dirikan Parpol, Eks KPK Resah Lihat Suasana Kepartaian

Mantan pegawai KPK yang dipecat tidak berniat gabung dengan partai yang ada saat ini.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangasaan berkumpul bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi saat pelepasan di Jakarta, Kamis (30/9). Sebagian dari mereka memiliki ide untuk mendirikan partai politik. (ilustrasi)
Foto: Republika
Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangasaan berkumpul bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi saat pelepasan di Jakarta, Kamis (30/9). Sebagian dari mereka memiliki ide untuk mendirikan partai politik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang untuk mendirikan partai politik mendapat dukungan dari eks pegawai KPK lainnya. Pendirian partai dilakukan menyusul keresahan akan nilai-nilai partai politik yang ada saat ini.

"Rasamala gerah mungkin melihat suasana kepartaian yang tidak memberi ruang untuk nilai-nilai antikorupsi di mana ada saja kader partai yang ketangkap korup," kata mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan di Jakarta, Kamis (14/10).

Baca Juga

Dia mengaku tertarik membahas pembentukan partai politik dengan penegasan ideologi anti korupsi dan pancasila tersebut. Hotman bahkan ikut dalam pembahasan rencana pembentukan kendaraan politik yang diketahui bernama partai Serikat Pembebasan itu.

Meski demikian, dia mengakui bahwa partai tidak terlalu berambisi untuk mengikuti pemilu di 2024 mendatang. Hotman juga belum bisa mengungkapkan secara detail persiapan pembentukan partai dimaksud.

"Itu (2024) terlalu jauh lah. Itu (partai) baru hanya sebatas ide dan gagasan. Resah bagaimana nilai nilai anti korupsi juga diimplementasikan di parpol," katanya.

Mantan kepala satuan tugas pembelajaran internal KPK ini menegaskan, bahwa rekan-rekannya yang dipecat Ketua KPK, Firli Bahuri tidak memiliki niat bergabung dengan partai lain meski ada tawaran datang. Dia mengatakan, hal tersebut mengingat adanya perbedaan nilai antara partai serikat pembebasan dengan partai lain yang sudah ada lebih dulu.

"Belum terpikir ya (gabung partai). Nilainya juga mungkin beda," kata Hotman lagi.

 

 

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Dalam perkembangannya, salah satu eks pegawai yakni Rasamala Aritonang berencana mendirikan partai politik. Dia mengatakan, pendirian partai dilakukan guna memberikan kanal alternatif mengatasi kebuntuan yang mungkin selama ini dirasakan masyarakat

"Nah, aspirasi inilah yang sebenarnya kamu coba gapai, ambil dan bawa dengan berupaya meyakinkan bahwa ini ada jalan yang mungkin bisa sama-sama kita dorong lewat gagasan partai yang berintegritas, partai yang bersih, partai yang akuntabel ini nantinya," kata Rasamala.

photo
Pimpinan KPK, KemenpanRB dan BKN memutuskan memecat 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) - (Republika.co.id.)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement