REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berkantor di Mabes Polri, Senin (3/1). Novel Baswedan, bersama 43 mitra kerjanya yang ‘eksodus’ menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, mulai menempati ruangan kerja di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri.
Namun, pada hari pertama menjadi ASN Polri, para pemburu koruptor itu belum mendapatkan penugasan, pun belum mendapatkan diskripsi mandat kerja sebagai ASN Polri. Novel Baswedan, saat dijumpai di Bareskrim Polri, Senin (3/1) menyampaikan, hari pertamanya berkantor di Polri hari ini, masih dalam masa pengenalan.
Menurut dia, belum ada hal-hal yang spesifik untuk dapat dikerjakan dalam hari-hari yang baru baginya itu. Tetapi, dikatakan dia, mengingat komitmen awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama 44 eks pegawai KPK, untuk bersama-sama memajukan lini pencegahan korupsi di Polri.
“Hari ini pertama kali kami berkantor di (Mabes) Polri,” ujar Novel, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/1).
“Posisinya, sebelumnya sudah kami sampaikan, kami diberikan tugas untuk tugas-tugas di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Tetapi, polanya seperti apa, ini yang sekarang sedang dibicarakan,” sambung Novel.
Ia menambahkan, dengan peran baru para eks pegawai KPK, dapat memberikan harapan baru di kepolisian, untuk tetap pada misi pemberantasan korupsi. Sebelum resmi berkantor di Mabes Polri, 44 eks pegawai KPK sudah resmi dilantik menjadi ASN Polri, pada 9 Desember 2021 lalu.
Seusai penyerahan surat keputusan, dan nomor induk pegawai negeri sipil, para mantan pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK itu, diminta untuk mengikuti masa orientasi, dan pengenalan kerja selama dua pekan di Pusat Pendidikan Administrasi Polri di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Analisis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polri, Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, setelah masa pendidikan para eks KPK itu tuntas, memang sudah resmi berkantor di Mabes Polri.
“Kemarin, kan sudah berjalan selama dua minggu (pekan) untuk pendidikan. Itu sudah selesai,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/1).
Namun begitu, kata dia, untuk penempatan posisi kerja, kata Trunoyudo belum ada spesifikasi khusus beban kerja yang akan diberikan kepada masing-masing 44 eks KPK tersebut. Menurut dia, beban kerja yang diberikan nantinya, akan disesuaikan dengan spesifikasi, maupun latar belakang kompetensi para ASN Polri itu.
“Desk 44 eks KPK itu, nantinya akan disesuaikan dengan latar belakang kompetensi masing-masing yang dimiliki seluruh eks pegawai KPK. Kita lihat nanti keputusannya akan seperti apa,” ujar dia.
Namun begitu, Trunoyudo mengatakan, Kapolri masih memegang komitmen untuk tetap menjadikan 44 eks pegawai KPK itu, sebagai sektor baru dalam pemberantasan korupsi dari Mabes Polri.