Senin 24 May 2021 20:21 WIB

17 Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas Dipecat

Sidang kasus penyerangan Polsek Ciracas sudah mencapai babak akhir.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Sisa kebakaran di Mapolsek Ciracas
Foto:

Sebelumnya, Prada M Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4).

Dalam sidang putusan itu, tersangka Ilham divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan berupa pemecatan. Menanggapi putusan sidang tersebut Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya.

Sejatinya, vonis yang diberikan Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan. Saat menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum, hal yang meringankan tersangka menurut Hakim berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum," ujar Prestiti.

Sementara itu, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun, mengatakan, Prada Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Ilham terbukti melakukan penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di kalangan masyarakat sehingga menyebabkan jatuhnya korban.

 

"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement