REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang terhadap 67 prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu sudah mencapai babak akhir. Dari 67 prajurit itu, 17 di antaranya diputus mendapatkan hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
"16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama satu tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Kepala Pengadilan Militer Utama, Mayjen TNI Abdul Rasyid, dalam keterangan pers, Senin (24/5).
Selain 17 terdakwa tersebut, masih ada 50 prajurit TNI lain yang juga perkaranya telah diputus. Ada tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan. Kemudian 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Berikutnya 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan.
"Dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan," kata Rasyid.
Rasyid juga mengungkapkan, setelah melalui serangkaian sidang secara maraton, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Sementara 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan empat orang terdakwa menyatakan pikir-pikir.