Kamis 20 May 2021 15:20 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan Remaja di Bekasi Ditangkap

Pelaku RTS diduga sebagai otak pemerkosaan terhadap remaja putri ASA (15).

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RTS (26) di rumah saudaranya di Nanggung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5). Pelaku RTS diduga sebagai otak perampokan dan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial ASA (15) di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

"RTS berhasil diamankan di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, tepatnya di rumah saudaranya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Baca Juga

Yusri menambahkan, RTS berupaya melarikan diri dari pengejaran pihak kepolisian saat mengetahui kedua rekannya, Risky Panjaitan (28) dan Abdullah Harahap (36), tertangkap. Kedua rekannya tersebut diketahui berperan sebagai penadah barang curian dan ada juga yang berperan membantu RTS dalam melakukan aksi bejatnya.

"Pengakuannya, dia mengetahui sejak awal RP ditangkap, kemudian akhirnya melarikan diri dan bersembunyi," tutur Yusri.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal, RTS melakukan aksi pemerkosaan karena tidak mampu membendung hawa nafsu usai memantau korban selama 30 menit. Awalnya, yang bersangkutan hanya berencana melakukan aksi perampokan. Namun, berahinya memuncak tatkala melihat ASA saat tengah bermain gawai.

"Motifnya, saat dia berhasil masuk melalui ventilasi, kemudian melihat korban yang sedang main HP di ruang keluarga dan dipantau selama setengah jam. Lalu, muncullah niat jahat pemerkosaan tersebut," kata Yusri menjelaskan.

Menurut Yusri, sehari-hari RTS bekerja sebagai tukang parkir dan juga pak ogah. Selain itu, yang bersangkutan juga pernah berkeluarga dan sudah bercerai. Sejahui ini pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali dan ini merupakan kali pertama yang bersangkutan turut melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.

"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan, yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja, bukan kasus di empat lainnya," ungkap Yusri.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersebut, pelaku RTS dijerat dengan Pasal 365, Pasal 285, Pasal 76d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement