Kamis 20 May 2021 07:15 WIB

Ini Pedoman bagi Peserta Tes Seleksi CAT ASN Positif Covid

Peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Peserta saat registrasi sebelum tes seleksi CPNS
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
[Ilustrasi] Peserta saat registrasi sebelum tes seleksi CPNS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan skema dan pedoman pelaksanaan seleksi ASN melalui tes sistem Computer Assisted Test (CAT) tahun 2021. Poin yang diatur berkaitan dengan peserta tes yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius atau positif Covid-19 pada saat pelaksanaan tes mendatang.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, jika jelang seleksi terdapat peserta yang suhu tubuhnya lebih dari >37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit. Selanjutnya, peserta  ditempatkan pada tempat yang ditentukan di titik lokasi. 

Baca Juga

"Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian," kata Paryono dalam keterangannya, Rabu (19/5).

Paryono menjelaskan, jika ada peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN. Namun, jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Sementara, peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi saat menjelang tes wajib melaporkan kepada panitia instansi yang dilamar. Nantinya, kata Paryono, panitia instansilah yang bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi.

"Di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat," kata Paryono.

Dia menyebutkan, surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang. Lalu, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN. Nantinya, akan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran.

“Peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement