Rabu 19 May 2021 21:13 WIB

Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka, Polisi Bantah Lambat

AT (21) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan kini berstatus DPO.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andri Saubani
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pihak Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan, penyekapan dan juga perdagangan orang kepada anak di bawah umur berinisial PU (15). Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Aloysius Suprijadi, mengatakan, butuh waktu bagi pihak kepolisian dalam mendalami unsur-unsur tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kejadian ini bukan lambat, tapi memang polisi memastikan benar kejadian ini bahwasannya telah memenuhi unsur kejadian tersebut. Sehingga membutuhkan waktu dalam hal pembuktiannya," kata Suprijadi, kepada wartawan, Rabu (18/5).

Baca Juga

Dia menerangkan, kasus ini dilaporkan pada 12 April lalu. Seiring dengan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi lalu menaikkan kasus menjadi penyidikan pada 6 Mei 2021 lalu. Dan menetapkan AT sebagai tersangka hari ini, 19 Mei 2021.

"Saat ini kasus sudah dinaikkan menjadi penyidikan mulai tanggal 6 mei kemarin dan hari ini dinaikkan lagi status pelaku sebagai tersangka," terangnya.

Adapun, sebelum ditetapkan tersangka, pelaku sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Saat ini, polisi juga sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) polisi lantaran tak diketahui keberadaannya.

"Tersangka saat ini DPO," kata dia.

Pihak keluarga juga mengaku kooperatif dalam penyelesaian proses hukum yang berlaku. Kuasa hukum keluarga AT, menyebut, saat ini keluarga juga tengah mencari keberadaan pelaku.

"Keluarga sedang mencari tapi juga kooperatif. Artinya kita menyampaikan kepada penyidik ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa kita akan kerja sama," tutur Kuasa Hukum pelaku, Bambang Sunaryo saat dikonfirmasi.

Kasus pidana ini bermula dari laporan orang tua korban, berinisial PU (15), yang melaporkan kalau anaknya disetubuhi. Namun, kasus ini berkembang menjadi TPPO lantaran ditemukan bukti kalau pelaku juga menjual korban kepada pria hidung belang melalu aplikasi MiChat.

Pada Selasa (18/5), D (43), yang merupakan ayah korban mempertanyakan keseriusan polisi dalam memproses laporannya, lantaran pelaku, AT (21), belum juga ditetapkan sebagai tersangka. D telah melaporkan perbuatan AT kepada anaknya yang masih berusia 15 tahun pada 12 April lalu.

“Dari awal pihak kepolisian sudah bilang ini cukup kuat dalam laporannya dan juga sudah lengkap,” kata D kepada wartawan, Selasa (18/5).

Menurut D, semua bukti dan saksi yang diminta oleh pihak kepolisian sudah diberikan. Namun, perkembangan kasus masih nihil.

"Saya sendiri bingung, apa yang kurang dari saya coba. Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah saya serahkan,” jelasnya.

“Saya sendiri (jadi) tanda tanya kinerja pihak kepolisian,” kata dia menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement