Rabu 19 May 2021 09:42 WIB

Anak Anggota DPRD Bekasi Belum Tersangka, Ini Kata Polisi

Pihak korban mempertanyakan kinerja kepolisian dalam kasus dugaan pemerkosaan ini.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ratna Puspita
Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota belum juga menetapkan AT (21), anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur. Padahal, pihak korban telah melaporkan kasus sejak 12 April lalu serta menyerahkan saksi dan bukti dalam kasus itu.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan, AT belum ditetapkan tersangka karena polisi belum melakukan pemeriksaan. “(Belum tersangka) karena belum di-BAP. Nanti kita cek dulu sekarang sudah BAP apa belum,” kata Kompol Erna kepada wartawan, Selasa (18/5).

Baca Juga

Dia menjelaskan, AT sudah dipanggil satu kali oleh pihak kepolisian tetapi mangkir. “Ya yang pertama sudah kita panggil dan sekarang sudah panggilan kedua kita cek dulu,” jelas dia.

Sejak kasus ini dilaporkan pada 12 April lalu, pihak korban telah mengumpulkan bukti-bukti serta saksi kepada pihak kepolisian. Ayah korban, D (43), menyebut, sudah ada lima saksi yang diberikan kepada pihak kepolisian. 

Namun, hal itu belum cukup membuat AT diamankan oleh polisi. Ia pun lantas mempertanyakan keseriusan polisi dalam mengusut kasus kejahatan luar biasa ini.

"Saya sendiri bingung, apa yang kurang dari saya coba. Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah saya serahkan,” jelasnya.

“Saya sendiri (jadi) tanda tanya kinerja pihak kepolisian,” kata dia menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement