Selasa 18 May 2021 21:41 WIB

KKP: tidak Ada Izin Penangkapan Ikan untuk Kapal Asing

Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP bantah beri izin penangkapan ikan untuk kapal asing.

Illegal Fishing (ilustrasi)
Foto: dok. KKP
Illegal Fishing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zaini menegaskan, tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing di perairan Indonesia. Zaini mengatakan izin tersebut sepenuhnya untuk nelayan Indonesia.

"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeri pun belum ada yang mendapatkan izin operasi penangkapan ikan di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia). Kalaupun ada, berarti ilegal dan akan diproses secara hukum," kata M Zaini di Jakarta, Selasa (18/5).

Baca Juga

Zaini mengatakan klausul kapal asing tertuang dalam UU Cipta Kerja dan dapat melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sesuai aturan UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia. Sementara berdasarkan PP 27 Tahun 2021, lanjutnya, kapal perikanan buatan luar negeri namun berbendera Indonesia akan diberikan izin operasional dengan syarat ketat yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Setelah diverifikasi ulang, saat ini terdapat 447 kapal buatan luar negeri yang ada di Indonesia. Dapat beroperasi lagi dengan syarat di antaranya harus berbendera Indonesia, wajib menggunakan nakhoda dan awal kapal perikanan dalam negeri, menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan, mendaratkan ikan hasil tangkapan di dalam negeri dan tidak melakukan transhipment," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement