Senin 17 May 2021 16:39 WIB

BNPB tak Dicantumkan dalam RUU PB, Ini Kata Risma

Tak dicantumkannya BNPB bukan berarti melemahkan lembaga tersebut.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Rapat kerja tersebut membahas pengaturan kelembagaan dan anggaran dalam DIM RUU PB.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Rapat kerja tersebut membahas pengaturan kelembagaan dan anggaran dalam DIM RUU PB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, ada sejumlah pertimbangan untuk tak mencantumkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB). Namun, dia menegaskan, tak dicantumkannya BNPB bukan berarti melemahkan lembaga tersebut.

"Nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU PB bukan berarti akan melemahkan kedudukan kedudukan lembaga yang dimaksud dalam menangani bencana," ujar Risma dalam rapat kerja pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PB dengan Komisi VIII DPR, Senin (17/5).

Dia menjelaskan, dalam hal ini penguatan lembaga dimaksud sangat tergantung dari penetapan kedudukan lembaga dalam Peraturan Presiden. Di mana nantinya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Rancangan undang-undang tidak menyebutkan nomenklatur lembaga, tugas, dan fungsi, namun mendelegasikan pengaturannya dalam Peraturan Presiden. Hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan," ujar Risma.

Perubahan dalam BNPB, kata Risma, mungkin akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan organisasi yang akan datang. Sehingga, organisasi kelembagaan penanganan bencana akan lebih adaptif dan responsif.

Di samping itu, penjabaran tugas, fungsi, dan struktur organisasi maupun tata cara pengangkatan kepala badan lebih tepat diatur dalam Peraturan Presiden. Mengingat perubahan-perubahan struktur dan tata cara laksana organisasi menjadi domain pemerintah, dalam hal ini Presiden.

"Tidak menyebutkan nomenklatur lembaga penanggulangan bencana di daerah, namun menggunakan nomenklatur perangkat daerah karena penentuan organisasi perangkat daerah karena penentuan organisasi perangkat daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah," ujar Risma.

Namun, pemerintah memungkinkan untuk mengajukan usulan alternatif nomenklatur kelembagan atau mencantumkan peran kementerian/lembaga terkait. "Tetapi, tetap berprinsip tidak keluar dari koridor surat Mensesneg, sebagai cerminan arahan presiden," ujar politikus PDIP itu.

Sebelumnya, Menteri Sosial sebelumnya, Juliari Batubara dalam rapat kerja dengan Komisi VIII sepakat untuk membahas RUU PB. Namun, dia mengatakan, bahwa nantinya tidak perlu disebutkan nama lembaga yang menanggulangi bencana.

"Kami berpendapat cukup besaran dan yang pokok saja, khusus yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana,” ujar Juliari dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (7/9/2020).

"Begitu juga terkait dengan penamaan lembaga. Pemerintah berpendapat tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement