REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menilai tidak ada alasan yang jelas bagi KPK menyerahkan perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan ke Bareskrim Polri. Bambang menegaskan penyerahan perkara tersebut tidaklah tepat.
"Jika ada pelimpahan perkara, sebaiknya, ada penjelasan, apa alasan dilimpahkan. Apalagi jika OTT dilakukan oleh KPK, " kata BW kepada Republika.co.id, Selasa (10/5).
Jika tidak ada penjelasan yang jelas, kata BW, maka akan berkembang berbagai sinyalemen bahwa pimpinan KPK sedang bermain mata dalam penanganan kasus. "Untuk itu Dewas KPK harus memerika kasus yang spt ini untuk lacak adakah pelanggaran etik dn perilaku disitu," ujar BW.
Lebih lanjut BW menuturkan, salah satu pasal di UU KPK mengaskan, adanya hak publik atas akuntabilitas, apa yang dikerjakan KPK. Karena, akan ada resiko, jika proses awal, seperti OTT dilakukan oleh KPK tapi diserahkan ke pihak lain.
"Dikhawatirkan pemahaman atas kasus tidak utuh sehingga penanganan bisa tidak optimal," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, suatu kasus bisa diserahkan oleh KPK, jika pelakunya bukan pihak yang jadi kewenangan KPK seusai dengan Pasal 11 UU KPK. Sementara dalam perkara Bupati Nganjuk, menurut BW merupakan ranah kewenangan KPK, lantaran pelaku merupakan penyelenggara negara. Adapun, bila tetap ada penyerahan perkara, KPK tetap memiliki kewenangan supervisi.
"Seperti dalam kasus UNJ (OTT) KPK yang juga diserahkan ke Polri dan diberhentikan (perkaranya, red), KPK seharusnya bisa mengontrol proses di Kepolisian dan memeriksa sendiri bila kasus itu tidak dilanjutkan penegak hukum lainnya, " ujar BW.