Kamis 08 Jul 2021 12:57 WIB

Berkas Kasus Bupati Nganjuk Diserahkan ke Kejaksaan

Penyerahan berkas ini menandai dimulainya babak baru kasus dugaan suap di Nganjuk.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Penyerahan berkas ini menandai dimulainya babak baru kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (8/7).

Argo mengatakan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk. Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang. 

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi. Serta meminta keterangan kepada tiga saksi ahli serta melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen. 

"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," kata Argo.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Selain NRH, pihaknya juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut, adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Akibat perbuatannya, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 20/2021 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement