Jumat 22 Oct 2021 13:50 WIB

Ahli Siber Paparkan Hasil Pemeriksaan HP Bupati Nganjuk

Tak ditemukan keyword percakapan permintaan maupun aliran uang dalam handphone. 

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Tersangka Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Pengadilang Tipikor Surabaya kambali menggelar sidang lanjutan kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini adalah Adi Setya, ahli siber forensik Bareskrim Mabes Polri. 

Dalam kesaksiannya, Adi mengaku, tak menemukan keyword percakapan permintaan maupun aliran uang dalam handphone yang disita dari Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan ajudannya, M Izza Muhtadin. 

Adi menjelaskan, dirinya memang diminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari kasus ini. "Ada surat permintaan dari Tipikor Bareskrim (pemeriksaan) terkait barang bukti yang disita penyidik," ujarnya, Jumat (22/10). 

Adi pun mengaku, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti HP dengan sejumlah akun bernama izza maupun Novi. Dimana penyidik menyita HP Vivo dengan akun atas nama Izza. Selain itu ada pula pula akun icloud dengan nama Novi. 

Kuasa Hukum Novi, Tis'at sempat meminta Adi memastikan jika pemilik akun tersebut adalah Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat dan Ajudannya M Izza Muhtadin. Namun Adi mengaku jika dirinya tidak bisa memastikannya. Sebab, ia hanya melakukan pemeriksaan forensik atas permintaan penyidik. 

"Saya tidak bisa menjelaskan siapa kepemilikan barang bukti. Saya hanya terkait data, itu kewenangan penyidik," ujarnya. 

Tis'at kembali mempertanyakan keterangannya yang tertuang dalam BAP soal tidak ditemukannya keyword yang diminta penyidik. Seperti permintaan uang dari Bupati Novi ke orang lain atau sebaliknya, maupun permintaan atau aliran uang oleh Ajudan Izza ke orang lain ataupun sebaliknya. Adi pun membenarkannya. "Benar, tidak ditemukan," kata Adi.

Kuasa hukum Novi lainnya, Ade Dharma mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan JPU teraebut menguntungkankan pihaknya. Lantaran, dia tidak menemukan keyword yang diminta penyidik, terkait dengan permintaan uang yang dilakukan Bupati Novi. 

"Yang paling penting (keterangan ahli) menyatakan tidak menemukan keyword (permintaan uang) terkait dengan Bupati Novi. Tidak ada hal-hal yang terkait Novi, terutama soal permintaan uang," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement