Selasa 11 May 2021 20:48 WIB

Transportasi Umum DKI Beroperasi Hingga 21.30 WIB

Kebijakan ini berlaku selama masa libur Lebaran pada tanggal 12-16 Mei 2021.

Sejumlah bus Transjakarta menunggu penumpang di kawasan Senen, Jakarta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah bus Transjakarta menunggu penumpang di kawasan Senen, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pembatasan terhadap jam operasional transportasi umum di hingga pukul 21.30 WIB. Kebijakan ini berlaku selama masa libur Lebaran pada tanggal 12-16 Mei 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 190 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Idulfitri. Surat tersebut ditandatangani oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa (11/5).

"Menetapkan keputusan Kepala Dinas Perhubungan tentang pengendalian transportasi sebagai upaya pencegahan Covid-19 pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," bunyi surat tersebut seperti dikutip, Selasa.

Dalam SK itu, jam operasional TransJakarta, angkutan umum reguler, dan Moda Raya Terpadu (MRT) diatur mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Sedangkan waktu operasional Lintas Raya Terpadu (LRT) diatur mulai pukul 05.30 hingga 21.30 WIB.

Kemudian, angkutan perairan mulai beroperasi pukul 05.00 hingga 18.00 WIB. Sementara itu, KRL Jabodetabek, menyesuaikan pola operasional KRL.

Selain waktu operasional, SK itu juga mengatur kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Kapasitas angkut dibatasi maksimal 50 persen.

Adapun sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyesuaian terhadap jam operasional transportasi umum. Tujuannya, untuk mengakomodasi keperluan masyarakat selama libur Lebaran tanggal 12-16 Mei 2021.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta pun telah mengatur operasional sejumlah tempat publik. Diantaranya pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, restoran, bioskop hingga tempat wisata dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Kan pusat kegiatan itu tutup jam 9 malam, otomatis warga harus difasilitasi pulang. Jadi nanti angkutan umum akan tutup jam 21.30 WIB," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Senin (10/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement