REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari 138 ribu mobil pribadi dan motor meninggalkan Jakarta per hari menjelang Idul Fitri, meski sudah ada larangan mudik pada Lebaran 2021.
"Sampai hari ini tercatat, khususnya kendaraan pribadi mobil dan motor, lebih dari 138.000 per hari mobil keluar Jakarta," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (11/5).
Ia juga menyebut kendaraan motor cukup banyak yang mencoba melintasi titik penyekatan Jakarta. Sebagian dari pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, bahkan tidak mengantongi surat izin maupun bukti dokumen kesehatan.
"Sebagian memenuhi syarat, tapi sebagian juga ada yang ngeyel, maka kamiputarbalikkan," ujar dia.
Adita menjelaskan, menurut data terkini yang dihimpun Kemenhub pada transportasi udara, laut dan kereta api dinilai sangat disiplin mematuhi larangan mudik, dengan penurunan mobilisasi sebanyak 77 persen. Selain itu pada transportasi penerbangan, penurunan mobilisasi hingga 93 persen dan kereta api hingga 88 persen.
Hal tersebut mencerminkan integrasi screening penumpang yang baik. Di samping itu, yang menjadi tantangan bagi pemerintah, yakni pada pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi sepeda motor. Saat ini, para pemudik masih ada yang berusaha menerobos penyekatan meski telah dijaga ketat.
"Tantangannya masyarakat memilih jam tertentu yang kondisinya memungkinkan. Mungkin petugas tidak sebanding dengan pemudik yang mau lewat," ujar dia.
Upaya pengendalian pemudik tersebut masih terus menjadi bahan rapat di Kemenhub, selain dengan melakukan tes usap antigen secara acak di beberapa titik penyekatan. Adita berharap screening tes usap antigen secara acak di titik-titik penyekatan mudik dapat mengurangi potensi penularan yang dibawa pemudik selama perjalanan.
Pemerintah telah memperketat dan meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H pada 6-17 Mei 2021, guna menekan penyebaran Covid-19. Bahkan pada tanggal 22 April 2021, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Addendum Surat Edaran bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.