REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pelaksanaan shalat Idul Fitri di Kota Sukabumi bisa dilaksanakan di masjid-masjid dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Hal ini didasarkan evaluasi hasil zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat.
"Kami konsultasikan dengan gubernur diantaranya pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan memperhatikan zonasi PPKM mikro," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Senin (10/5). Di mana ketika dizoom alhamdulillah di wilayah Kota Sukabumi dapat melaksanakan shalat Idul Fitri.
Akan tetapi dengan pengontrolan dan pengecekan ketat yakni penerapan protokol kesehatan. Intinya dibolehkan dengan shalat Idul Fitri yang sifatnya evaluatif berdasarkan evaluasi lebih lanjut dari satgas Covid.
"Masjid Agung Sukabumi misalnya melaksanakan shalat Idul Fitri bagi warga sekitar wilayah masjid tersebut," kata Fahmi. Hal serupa juga berlaku bagi masjid di wilayahnya masing-mading dan di lapang yang dekat rumah warga.
Edaran ini ungkap Fahmi, sudah diedarkan kepada DKM Masjid di wilayah. Sehingga warga dapat shalat Idul Fitri di masjid yang dekat tempat tinggalnya.
Salah seorang warga Sukabumi, Sandi (34 tahun) mengatakan, ia bersyukur bisa shalat Idul Fitri di masjid dekat rumahnya. "Alhamdulillah bisa shalat Idul Fitri," ujar dia.