Senin 10 May 2021 21:38 WIB

DIY tak Wajibkan Tes Covid-19 di Destinasi Wisata

DIY tidak wajibkan tes covid-19 untuk mendorong wisatawan lokal ke destinasi wisata

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengoptimalkan wisatawan lokal untuk mengunjungi destinasi wisata di masa larangan mudik dan libur lebaran 2021. Kunjungan wisata antar kabupaten/kota di DIY masih diperbolehkan walaupun sudah ada larangan perjalanan di wilayah aglomerasi.
Foto:

 

Seperti diketahui, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X  menyebut bahwa pihaknya akan mengadopsi kebijakan larangan mudik di wilayah aglomerasi atau mudik lokal sesuai aturan pemerintah pusat. Ia mengatakan, hal ini ini dilakukan untuk menekan potensi penularan Covid-19 di masa lebaran.

Pemda DIY sendiri sebelumnya hanya melarang mudik atau perjalanan antar provinsi. Sedangkan, perjalanan antar kabupaten/kota di lingkup DIY masih diperbolehkan.

Dengan adanya larangan mudik aglomerasi ini, kata Sultan, tentunya juga mempengaruhi kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. "Namun DIY akan tetap mengadopsi dan menyesuaikan aturan tersebut agar bisa menjadi jalan tengah bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik aglomerasi," kata Sultan.

Untuk itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota akan dibatasi. Masyarakat, katanya, diharuskan membawa hasil negatif dari tes Covid-19 baik itu rapid test antigen, PCR maupun Genose.

 

"Dibatasi dengan membawa hasil rapid test antigen, Genose ataupun PCR dan dalam pelaksanaannya tetap patuh protokol (kesehatan)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement