Seperti diketahui, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut bahwa pihaknya akan mengadopsi kebijakan larangan mudik di wilayah aglomerasi atau mudik lokal sesuai aturan pemerintah pusat. Ia mengatakan, hal ini ini dilakukan untuk menekan potensi penularan Covid-19 di masa lebaran.
Pemda DIY sendiri sebelumnya hanya melarang mudik atau perjalanan antar provinsi. Sedangkan, perjalanan antar kabupaten/kota di lingkup DIY masih diperbolehkan.
Dengan adanya larangan mudik aglomerasi ini, kata Sultan, tentunya juga mempengaruhi kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. "Namun DIY akan tetap mengadopsi dan menyesuaikan aturan tersebut agar bisa menjadi jalan tengah bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik aglomerasi," kata Sultan.
Untuk itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota akan dibatasi. Masyarakat, katanya, diharuskan membawa hasil negatif dari tes Covid-19 baik itu rapid test antigen, PCR maupun Genose.
"Dibatasi dengan membawa hasil rapid test antigen, Genose ataupun PCR dan dalam pelaksanaannya tetap patuh protokol (kesehatan)," ujarnya.