Senin 10 May 2021 21:38 WIB

DIY tak Wajibkan Tes Covid-19 di Destinasi Wisata

DIY tidak wajibkan tes covid-19 untuk mendorong wisatawan lokal ke destinasi wisata

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengoptimalkan wisatawan lokal untuk mengunjungi destinasi wisata di masa larangan mudik dan libur lebaran 2021. Kunjungan wisata antar kabupaten/kota di DIY masih diperbolehkan walaupun sudah ada larangan perjalanan di wilayah aglomerasi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengoptimalkan wisatawan lokal untuk mengunjungi destinasi wisata di masa larangan mudik dan libur lebaran 2021. Kunjungan wisata antar kabupaten/kota di DIY masih diperbolehkan walaupun sudah ada larangan perjalanan di wilayah aglomerasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengoptimalkan wisatawan lokal untuk mengunjungi destinasi wisata di masa larangan mudik dan libur lebaran 2021. Kunjungan wisata antar kabupaten/kota di DIY masih diperbolehkan walaupun sudah ada larangan perjalanan di wilayah aglomerasi.

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan, wisatawan lokal yang masuk destinasi wisata tidak diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Baik itu rapid test antigen, PCR maupun Genose.

"Kami berpedoman kepada instruksi gubernur (DIY), wisatawan dalam DIY tidak diatur menggunakan Genose atau antigen. Ingub yang saya baca tidak eksplisit menyebutkan itu (tidak perlu tes Covid-19 bagi warga DIY untuk masuk ke destinasi), hanya disebutkan yang disyaratkan untuk silaturahmi," kata Singgih di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (10/5).

Walaupun begitu, pihaknya juga memperbolehkan wisatawan atau pendatang yang lolos penyekatan di wilayah perbatasan dan masuk ke destinasi wisata yang ada di DIY. Namun, untuk wisatawan dari luar ini diharuskan menyertakan hasil negatif Covid-19 untuk dapat masuk destinasi wisata.

"Kalau wisatawan dari luar lolos penyekatan wajib antigen atau Genose. Kalau kalau warga Sleman ingin melakukan kunjungan ke (destinasi) di Gunungkidul (dalam satu provinsi) tidak harus ada tes Covid-19, tapi harus dijalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, kegiatan pariwisata harus dijalankan dengan mengedepankan langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Monitoring pelaksanaan protokol kesehatan di destinasi wisata, katanya, harus dilakukan dengan ketat.

"Tempat duduk harus berjarak, fasilitas (untuk protokol kesehatan) terpenuhi seperti tempat cuci tangan dan lain-lain. Pemda aspeknya monitoring dan evaluasi," kata Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement