Semua pemeriksaan rapid test, sejak dilakukan pemberlakuan larangan mudik, hasilnya negatif. Bagi warga yang melakukan perjalanan luar kota tidak dalam kondisi mudik, petugas meminta surat keterangan jalan atau surat dinas dari tempat bekerja.
Pemeriksaan di posko penyekatan tersebut, ia mengatakan untuk mengantispasi adanya pemudik yang memanfaatkan angkutan truk barang atau angkutan logistik ekspedisi untuk mengelabui petugas. Untuk itu petugas memeriksa bagian depan kendaraan dan dalam boks mobil ekspedisi atau bak truk barang. Sejauh ini, belum ditemukan adanya penumpang gelap dalam angkutan truk barang dan logistik.
Posko penyekatan kendaraan arus mudik selain dilakukan di perbatasan antarprovinsi, juga dilakukan di pintu masuk dan keluar Jalan Tol Trans Sumatra mulai dari Pematang Panggang, Mesuji, Terbanggi Besar, dan Pelabuhan Bakauheni. Selama dua hari terakhir pemberlakuan larangan mudik, arus kendaraan pribadi yang melintas di jalan tol menurun.
Berdasarkan data yang diperoleh dari PT Hutama Karya (HK), pengelola JTTS, adanya pos penyekatan kendaraan mudik, menyebabkan jumlah kendaraan yang masuk dan melintas di jalan tol mengalami penurunan mencapai 24 persen, sejak dua hari terakhir. Di ruang JTTS Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung, terdapat pos penyekatan di Simpang Pematang atau perbatasan Provinsi Lampung - Sumatra Selatan. Pemeriksaan petugas dilakukan 24 jam penuh.
PT HK juga telah membuat sejumlah posko penyekatan lainnya yakni di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan di ruas JTTS Bakauheni - Terbanggi Besar, dan GT Simpang Pematang. Kendaraan dari Jawa yan masuk jalan tol Lampung volumenya menurun drastis. Sedangkan yang dari arah Sumatra Selatan juga menurun karena banyak kendaraan yang dipaksa putar balik keluar jalan tol.