Kamis 06 May 2021 22:57 WIB

Ganjar Minta Polisi Usut Kasus Tes Antigen tanpa Izin Edar

Polda Jateng menangkap satu karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (tengah) meninjau pos penyekatan di jalur Pantura, Kecipir, Brebes, Jawa Tengah, Selasa (4/5/2021). Peninjauan pos di pintu keluar tol Pejagan dan jalur Pantura Brebes tersebut untuk melihat langsung kesiapan dan keamanan penyekatan pemudik menjelang masa larangan mudik pada 6 - 17 Mei mendatang.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (tengah) meninjau pos penyekatan di jalur Pantura, Kecipir, Brebes, Jawa Tengah, Selasa (4/5/2021). Peninjauan pos di pintu keluar tol Pejagan dan jalur Pantura Brebes tersebut untuk melihat langsung kesiapan dan keamanan penyekatan pemudik menjelang masa larangan mudik pada 6 - 17 Mei mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta jajaran kepolisian mengusut tuntas kasus peredaran alat tes cepat antigen tidak memiliki izin edar. Polda Jateng menangkap satu karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta.

"Saya kira perlu untuk dicek lebih dalam karena itu problemnya kan tidak ada izin edar ya, maka kami minta untuk dilakukan pengecekan, didalami, dan kalau ada tindakan tidak benar ya sudah hukum seberat-beratnya," katanya di Semarang, Kamis (6/5).

Baca Juga

Menurut Ganjar, barang yang disita dari tersangka pengedar alat tes cepat antigen mungkin berkualitas, tapi kualitas itu masih bisa dipertanyakan kalau yang bersangkutan tidak memiliki izin edar.

"Mungkin barang berkualitas tapi kalau tidak ada izin edar, apa iya kualitas itu benar apa tidak," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Seperti diwartakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng membongkar kasus peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang sehingga diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan. Dalam kasus peredaran alat tes cepat antigen tanpa izin edar ini, polisi menangkap seorang berinisial SPM (34) yang merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes cepat antigen merek Hightop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement