Kamis 06 May 2021 17:38 WIB

Protes Soal Pembatasan KRL, Satgas: Itu Kewenangan Kemenhub

Selama masa peniadaan mudik terdapat pengecualian mobilitas bagi warga yang bekerja

Rep: sapto andika candra/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line berjalan setibanya di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (20/1/2021). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat, total pengguna KRL Commuter Line selama sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-17 Januari 2021 turun tiga persen menjadi 2,29 juta orang dibandingkan sebelum penerapan PPKM sebanyak 2,37 juta orang antara 4-10 Januari 2021.
Foto: FAUZAN/ANTARA
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line berjalan setibanya di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (20/1/2021). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat, total pengguna KRL Commuter Line selama sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-17 Januari 2021 turun tiga persen menjadi 2,29 juta orang dibandingkan sebelum penerapan PPKM sebanyak 2,37 juta orang antara 4-10 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan bahwa kewenangan pengaturan soal pembatasan moda transportasi selama periode larangan mudik berada di ranah Kementerian Perhubungan. Pernyataan Satgas ini merespons protes warga Banten yang kesulitan mengakses moda transportasi untuk bekerja di ibu kota selama periode peniadaan mudik, 6-17 Mei 2021.

"Selama masa peniadaan mudik terdapat pengecualian mobilitas bagi masyarakat yang akan bekerja. Ada syarat yang harus dipenuhi seperti memiliki surat perjalanan dan surat hasil negatif. Pada prinsipnya pembatasan operasional KRL selama peniadaan mudik adalah kewenangan Kemenhub. Pemerintah akan berkoordinasi terkait hal ini," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (6/5).

Seperti diketahui, berdasarkan aturan mengenai peniadaan mudik, maka kereta commuter line (KRL) jurusan Rangkasbitung - Tanah Abang akan dibatasi perjalanannya. Selama periode peniadaan mudik KRL tidak akan melayani naik turun penumpang di Stasiun Cikoya Maja Citeras, dan Rangkasbitung. Perubahan layanan ini disebabkan karena Banten tidak termasuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek dalam peniadaan mudik.

Dalam SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik sebenarnya diatur mengenai pengecualian larangan perjalanan antarwilayah. Salah satunya adalah perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement