REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha menyesalkan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka sejumlah peserta demonstran Hardiknas. Menurut dia langkah Polri dalam situasi tersebut berpotensi kuat menjauh dari butir kedelapan komitmen Polri yakni “melaksanakan keadilan restoratif dan problem solving”.
Tema demonstrasi pada Hardiknas tersebut adalah sesuai dengan dunia para peserta aksi yang notabene merupakan mahasiswa, yaitu dunia pendidikan. Pihak yang menjadi sasaran demonstrasi mereka pun merupakan institusi yang paling bertanggung jawab atas dunia tersebut.
Dengan situasi demonstrasi sesempurna itu, menyikapi segala bentuk penyampaian aspirasi kritis oleh mahasiswa, ia berpendapat, Polri sepatutnya lebih mengedepankan persepsi bahwa para demonstran sejatinya adalah sekelompok orang yang tengah menjalankan hak konstitusional mereka selaku warga negara sekaligus sedang menjalankan panggilan moral mereka sebagai insan cendekia. Pola pikir sedemikian rupa seharusnya mengatasi pandangan bahwa para demonstran adalah orang-orang yang diduga telah melanggar prokes.
"Saya menaruh kekhawatiran mendalam bahwa penyikapan Polri terhadap para demonstran Hardiknas akan kian menggumpalkan kesan adanya kerja diskriminatif dari lembaga penegakan hukum terkait prokes. Tak pelak muncul pertanyaan, Polri membawa mereka ke ranah pidana, sementara terhadap kerumunan yang dilakukan oleh petinggi negara Polri justru tidak mengambil langkah ketegasan serupa," kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/5).
Atas dasar itu, dia menuntut kepada Polri sejumlah hal. Pertama, Polri menghentikan proses hukum atas para mahasiswa yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Seluruh jajaran Polri perlu lebih meresapi komitmen Kapolri; dengan demikian, terhadap para mahasiswa tersebut semaksimal mungkin Polri menerapkan mekanisme restoratif, bukan represif, sebagai jalan yang diyakini lebih mengarah pada problem solving," ujar dia.
Kedua, untuk menghindarkan jajarannya dari pola kerja diskriminatif serta penerapan langkah hukum yang eksesif, Polri perlu selekasnya menentukan kriteria tentang kapan dan bagaimana pelanggaran prokes akan dibawa maupun tidak dibawa ke ranah pidana. "Agar juga sebangun dengan komitmen “transparansi berkeadilan”, kriteria itu selanjutnya diumumkan ke publik guna mengaktifkan peran masyarakat dalam ikut memantau kerja-kerja personel Polri di lapangan," ujar dia