Rabu 05 May 2021 20:04 WIB

Tjahjo: KemenPANRB tak Terlibat Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Tjahjo menilai hasil tes wawasan kebangsaan adalah urusan internal KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto:

Karena itu, ia menilai sesuai peraturan KPK maka kewenangan menentukan hasilnya merupakan kewenangan pimpinan KPK. Tjahjo pun mempertanyakan alasan KPK mengembalikan keputusan kepada KemenPANRB. Sebab, Tjahjo menilai hal ini sudah ranah internal KPK.

"Keputusan dari tim wawancara tes. Hasil diserahkan ke pimpinan KPK. Ya sudah selesai Kok dikembalikan ke PANRB, dasar hukumnya apa? Ini kan intern rumah tangga KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan 75 nama yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat pimpinan bersama Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat struktural KPK.

KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers, Rabu (5/5).

Cahya mengatakan, selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN maka KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tersebut. Cahya melanjutkan, keputusan terkait 75 nama itu akan diserahkan ke kementerian untuk diproses sesuai undang-undang.

"KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement