REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 75 nama yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat pimpinan bersama Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat struktural KPK.
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers, Rabu (5/5).
Cahya mengatakan, selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN maka KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tersebut. Cahya melanjutkan, keputusan terkait 75 nama itu akan diserahkan ke kementerian untuk diproses sesuai undang-undang.
"KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," katanya.
Berdasarkan informasi ada sejumlah pegawai KPK yang harus dipecat lantaran tidak lolos TWK. Mereka yang diberhentikan termasuk penyidik senior, Novel Baswedan, sejumlah kepala satuan tugas, pengurus inti wadah pegawai KPK serta pegawai KPK yang berintegritas dan berprestasi lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri enggan mengonfirmasi terkait nama Novel Baswedan yang dinyatakan tidak lolos TWK. Dia mengatakan bahwa KPK tidak pernah mempublikasikan nama-nama yang tidak lolos tes dimaksud.
"Kalau ada nama yang beredar, silakan tanyakan siapa yang menebar nama-nama itu, yang pasti bukan KPK," kata Firli Bahuri.
Firli mengatakan, dokumen hasil TWK yang sejak diterima 27 April lalu hingga dibuka pada saat pengumuman hasil pada Rabu (5/5) ini masih dalam kondisi tersegel dan tersimpan dalam lemari besi. Dia melanjutkan, dibukanya segel dokumen tersebut ikut disaksikan seluruh pejabat struktural KPK mulai dari eselon 1 dan 2, seluruh anggota dewan pengawas (dewas), pimpinan KPK dan bahkan didokumentasikan oleh tim humas KPK.
Meski demikian, Firli juga enggan mengungkapkan puluhan nama yang gagal dalam TWK tersebut. Dia mengatakan, nama-nama yang tidak lolos TWK akan dipublikasikan setelah surat keputusan dari Kesekretariatan Jendral KPK.
Komisaris Jendral Polisi itu berdalih kalau hal tersebut dilakukan sebagai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dia mengaku khawatir pengungkapan nama-nama pegawai yang tidak lolos TWK akan berdampak pada pada keluarga dan lingkungan sekitar pegawai tersebut.
"Untuk 75 nama kami akan sampaikan melalui sekjen setelah surat keputusan keluar karena kami tidak ingin menebar isu," kata Firli Bahuri.