Kamis 22 Apr 2021 15:47 WIB

Dua Terdakwa Penyelundupan 200 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kejari Tangerang menuntut F dan M hukuman mati karena sabu merusak generasi muda.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut hukuman mati bagi dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 200 kilogram (kg). Kedua terdakwa, berinisial F dan M, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Prabu Siliwangi, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Juli 2020 lal

Tuntutan hukuman mati tersebut diberikan oleh Kejari Kota Tangerang kepada F dan M dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (21/4). F dan M mengikuti jalannya sidang tuntutan secara daring di ruang tahanan BNN.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aksinya disebut telah direncanakan sebelumnya.

"Kami tuntut hukuman mati untuk terdakwa F dan M. Karena menurut kami itu sindikat yang sudah direncanakan. Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," kata Dapot, Rabu.

Di samping itu, tuntutan hukuman mati juga dilayangkan kepada F dan M karena peredaran narkoba dinilai menciptakan keresahan di lingkungan masyarakat. Dapot juga menilai, keduanya dapat merusak generasi bangsa.

Dapot melanjutkan, jika nantinya hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, pihaknya akan mengajukan banding. "Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding," terangnya.

Ketua majelis hakim PN Tangerang, Nelson Panjaitan mengatakan, dua terdakwa diberi waktu selama satu pekan untuk melakukan pembelaan usai adanya tuntutan hukuman mati. "Atas tuntutan itu saudara (terdakwa) boleh melakukan pembelaan atau pleidoi. Kita kasih waktu sepekan," kata Nelson.

Dikabarkan pada 28 Juli 2020, BNN menggerebek truk bermuatan biji jagung di depan sebuah agen gudang beras di Jalan Prabu Siliwangi, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, BNN menyita sekitar 200 kilogram narkoba jenis sabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement