Kamis 19 May 2011 01:33 WIB

Gayus Bakal Disidang Lagi di Tangerang

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Tambunan
Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan akan menjalani sidang atas perkaranya yang ke-tiga, yakni pemalsuan paspor ketika dia plesir ke Singapura. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir, mengungkapkan berkas perkara Gayus sudah dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Tangerang siang ini.

"Sudah tadi siang jam 1 kurang. Sekarang ini kan dilimpahkan jaksa diterima Panitera Pengganti PN Tangerang," ungkap Chaerul saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/5). Menurutnya, Gayus akan menjalani sidang satu sampai dua minggu ke depan.

Chaerul mengungkapkan tim jaksa penuntut umum berasal dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan jaksa dari Kejaksaan Agung. Beberapa nama yang masuk dalam tim, tuturnya, yakni Riyadi, Semeru, Putri Ayu, dan Tresno.

Menurutnya, Gayus akan didakwa dengan dakwaan gabungan antara alternatif kumulatif dan subsidaritas. Menurutnya, jaksa akan mendakwa Gayus dengan Undang-Undang Keimigrasian huruf A dan C Undang-Undang No.9 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kemudian, Gayus pun akan dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 266 ayat 2  KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Gayus menjadi tersangka dugaan pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono, dan satu lagi nama asing yang dikeluarkan atas nama negara Guyana.

Gayus diduga pada 22-24 September 2010 berada di Macau, kemudian berangkat lagi pada 30 September 2010 kembali 2 Oktober 2010 di Kuala Lumpur dan Singapura dengan paspor dengan identitas palsu.

Pada awal tahun 2010, Gayus sempat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Gayus ketika itu didakwa pasal pencucian uang dan penggelapan. Gayus divonis bebas setelah sebelumnya dituntut dengan hukuman percobaan selama satu tahun. Perkara Gayus pertama ini melahirkan kasus mafia hukum yang melibatkan pengacara, jaksa, hakim, dan polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement