Senin 22 May 2017 16:42 WIB

4.000 Botol Miras Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tangerang

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Pemusnahan Miras
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pemusnahan Miras

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan pemusnahan minuman keras (miras), narkoba, dan uang palsu Senin(22/5). Ada 4.004 botol miras yang dilakukan pada pemusnahan yang juga dalam rangka menyambut bulan Ramadhan ini.

"4.004 botol itu satu terpidana. Berdasarkan fakta persidangan, botol-botol miras ini berasal dari Singapura yang terkena Undang-undang (UU) cukai," ungkap Kasi Pidsus Kejari Tangerang Firdaus di kantornya yang berada di Jalan TMP Taruna, Sukasari, Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (22/5).

Menurutnya, botol-botol miras ini adalah barang ilegal karena tidak ada cukainya. Proses penanganan kasus ini dimulai pada 2015 lalu. Terpidana dikenakan UU Cukai oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten.

"Miras yang kami eksekusi hari ini merupakan barang ilegal karena terkait peredaran miras tanpa cukai. Jadi, dikenakan pasal UU Cukai," ujar Firdaus.

Selain pemusnahan miras, Kejari Tangerang juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba dan uang palsu. Sabu seberat 510,1243 gram (g), ganja 1.955,1336 kilogram (kg), nimetazepam 1,8743 g, ekstasi 63,2062 g, ketamine 1,4167 g, dan 44 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu turut di musnakan pada kegiatan kali ini.

"Barang bukti yang dimusnahkan sekarang ini adalah barang bukti yang sudah disisihkan untuk diajukan ke persidangan. Jadi, jumlah total barang bukti yang ini sudah disisihkan dan telah diputus inkrah oleh pengadilan," tambah dia.

Untuk barang bukti ini, Firdaus mengatakan, merupakan hasil penindakan periode tahun 2016 hingga tahun 2017. Ia pun mengakui, kegiatan ini sekaligus dilakukan untuk menyambut bulan Ramadhan yang sebentsr lagi datang. "Ya, ini sekalian untuk menjelang bulan Ramadhan," tutur Firdaus.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement