Selasa 07 Jun 2011 13:46 WIB

Pemindahan Sidang Gayus Diputus Pekan Depan

Gayus Tambunan
Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, atas pemindahan sidang terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan akan berlangsung pekan depan. "Putusan persidangan keberatan penasihat hukum Gayus akan disampaikan pekan depan atau Selasa 14

Mei," kata hakim Samsul Bachri Harahap dalam persidangan di Tangerang, Selasa (7/6), terkait usulan penasihat hukum terdakwa agar sidang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gayus Halomoan P Tambunan sebelum sidang ditutup mengungkapkan bila dirinya merasa keletihan karena harus menempuh jarak yang jauh mengikuti sidang di PN Tangerang. "Badan saya merasa sakit karena harus menempuh jarak yang sangat jauh dari tempat tahanan ke PN Tangerang. Saya harapkan, majelis," harapnya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Gayus yang meminta sidang dilakukan di Pengadilan Jakarta Timur serta membatalkan surat dakwaan. Jaksa Sugeng Hariadi mengatakan penolakan untuk memindahkan sidang dari PN Tangerang ke PN Jakarta Timur disebabkan karena paspor yang dimiliki Gayus untuk pergi ke luar negeri digunakan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Untuk pembatalan dakwaan, dikatakan Sugeng, tidak dapat dilakukan karena sesuai surat dakwaan penuntut umum No.Reg. Perkara: PDM-79/05/2011/TNG, tanggal 19 Mei 2011 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Sidang yang dilaksanakan Selasa ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada hari Selasa (31/5) di PN Tangerang telah dilakukan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggrid Anggraeni padahal telah membayar sebesar Rp 270 ribu.

Namun Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Ketika itu, Gayus mengatakan kepada majelis hakim bila paspor diperoleh melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.

Pada paspor yang diduga palsu itu, nama Gayus diganti dengan Soni Laksono dan memberikan imbalan uang sebesar 22.000 dolar AS. Sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-891.GR.01.01 yang mengatur tentang prosedur permohonan paspor bahwa pemohon tidak diperkenankan melalui pihak ketiga dan seharusnya langsung datang ke kantor imigrasi setempat untuk pembuatan foto serta menyerahkan formulir pendaftaran.

Maka, Gayus telah menyalahi aturan seharusnya difoto di kantor imigrasi, kemudian diambil sidik jari serta membayar sesuai aturan. Setelah mendapatkan paspor tersebut, maka Gayus akhirnya berlibur ke Hongkong dan Singapura, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Akibat perbuatannya, Gayus diancam tindakan pidana dalam pasal 266 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement