Jumat 11 Feb 2022 06:38 WIB

Pakai Paspor Palsu, WNA India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

WNA India juga memalsukan sertifikat vaksin dan surat PCR.

Rep: Eva Rianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Paspor (ilustrasi)
Foto: pixabay
Paspor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Imigrasi Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial RM lantaran berusaha memasuki Indonesia dengan paspor palsu. Selain paspor palsu, yang bersangkutan juga memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, dan asuransi, serta beberapa kartu pengenal Kanada.

“RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti,” ujar Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta Verico Sandi dalam keterangannya, Kamis. 

Baca Juga

RM diketahui telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur, hingga akhirnya terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada 8 Februari 2022.

Verico menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, RM bahkan menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya. RM diketahui memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kertas kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di terminal kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19.

“Hal itu terungkap usai petugas Imigrasi melakukan penggeledahan dan wawancara mendalam terhadap RM,” kata dia. 

Verico mengatakan, pelaku berhasil mengelabui petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM, namun tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian. “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru memuat nama RM,” terangnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 119 ayat (2). Bunyinya bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pihak Imigrasi melakukan pendalaman mengingat ditemukannya indikasi pelanggaran Pasal 120 ayat 1 mengenai tindak pidana penyelundupan manusia. Koordinasi dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak di dalam negeri dan luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement