Kamis 31 May 2012 19:53 WIB

Berkas Perkara Anak Rano Karno Dikembalikan Kejari Tangerang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Pil ekstasi (ilustrasi).
Foto: jurnalpatrolinews.com
Pil ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mengembalikan berkas perkara Raka Widyarma, putra angkat Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, yang tersandung kasus narkoba. Berkas dikembalikan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta karena belum lengkap.

"Setelah kami pelajari, ternyata belum lengkap. Jadi kami kembalikan lagi ke penyidik narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi D Konggoasa, Kamis (31/5).

Menurut Andi, berkas perkara itu sudah dikembalikan ke penyidik Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu dengan petunjuk jaksa untuk melengkapinya. "Ada beberapa petunjuk dari JPU. Kalau berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pasti kami kabari," katanya.

Sebelumnya Raka Widyarma bersama teman wanitanya, Karina, ditangkap tim buser Polres Bandara Soekarno-Hatta, 6 Maret 2012. Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia. Raka ditangkap di Jalan Perkici Raya EB No 42, Bintaro Jaya Sektor 5, Tangerang Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement