REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Kepolisian RI melimpahkan berkas dugaan pemalsuan paspor tersangka Gayus HP Tambunan ke Kejaksaan. "Pemalsuan paspor atas nama saudara Gayus Tambunan hari ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (28/4).
Gayus menjadi tersangka dugaan pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono dan satu lagi nama asing yang dikeluarkan atas nama negara Guyana, ujarnya. "Terkait dengan kepemilikan dugaan paspor palsu, ada yang dikenakan pasal pemalsuan dan pasal keimigrasian," kata Boy.
Sementara itu, istri Gayus, Milana Anggraeni statusnya masih sebagai saksi, katanya. Gayus diduga pada 22-24 September 2010 berada di Macau, kemudian berangkat lagi pada 30 September 2010 kembali 2 Oktober 2010 di Kuala Lumpur dan Singapura dengan paspor dengan identitas palsu.
Penyidik Polri mendapat informasi bahwa paspor dengan foto Gayus, atas nama Sony Laksono sebenarnya diperuntukan atas nama Margareta, bocah berumur lima tahun. Gayus mengaku paspor tersebut diperoleh dari jasa calo.
Gayus sebelumnya sudah pernah menjadi tersangka untuk kasus mafia hukum, gratifikasi, mafia pajak, dan suap petugas penjaga Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob. Akibat perbuatannya diancam pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).