REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, laporan hasil Tim Kajian Revisi Undang-undang ITE akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih cepat dari waktu tenggat yang diberikan Pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi yang ditandatangani Menko Polhukam Mahfud MD pada 22 Februari 2021, tim diberi tenggat waktu selama tiga bulan hingga 22 Mei 2021.
"Diusahakan lebih awal sebelum tenggat (waktu 22 Mei," ujar Johnny saat dikonfirmasi Rabu (21/4).
Johnny mengatakan, laporan hasil kajian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan lebih lanjut rencana Revisi UU ITE. Sebab, hasil sementara tim kajian Revisi UU ITE sepakat merevisi beberapa pasal di UU ITE, salah satunya pasal 27 ayat satu.
Johnny mengatakan, tak hanya pasal 27 ayat satu, tim sepakat jika pasal lainnya yang dianggap bermasalah juga direvisi. Namun, politikus Partai Nasdem itu enggan merinci detil pasal pasal tersebut.
"Pasal lainnya juga, ada banyak pasal namun tunggu dulu ya agar tidak jadi polemik yang tidak bermanfaat," kata Johnny.
Sebelumnya, Johnny mengakui saat ini tim kajian revisi UU ITE sedang melakukan finalisasi detil rencana revisi. Namun hasil tim kajian itu, terlebih dahulu dilaporkan kepada Presiden Jokowi sebelum diputuskan lebih lanjut.
"Kami harapkan mudah-mudahan materi baik terkait kriteria implementatif (sub tim 1) maupun telaah substansi ( sub tim 2) segera dapat dilaporkan kepada bapak Presiden," ujarnya.
Karena itu, Johnny mengatakan keputusan final nantinya apakah direvisi atau tidak akan diketahui pasti setelah tim memberi laporan kepada Presiden Jokowi.
"Betul, karena revisi UU harus secara formal melalui Presiden ke DPR RI," kata Johnny.
Sebelumnya, Kabid Materi Hukum Publik Kemenkopolhukam Dado Achmad Ekroni mengatakan Tim Kajian Undang-Undang ITE sepakat agar pasal 27 ayat 1 UU ITE perlu direvisi. Kesepakatan tersebut dilakukan usai tim kajian UU ITE mendengarkan keterangan dari 55 narasumber yang meliputi berbagai unsur, mulai dari pihak pelapor, terlapor, pers, DPR, praktisi, hingga akademisi.
Dado menjelaskan rumusan delik di setiap ketentuan pidana harus memenuhi empat prinsip, yaitu lex praevia, lex scripta, lex certa, maupun lex stricta. Sementara di pasal 27 sampai pasal 29 UU ITE dianggap tidak memenuhi salah satu unsur dari azas legalitas yakni lex certa atau ketidakjelasan rumusan pasal.
"Itu yang yang saat ini sedang kita fokuskan bagaimana caranya kita merevisi dengan mendengarkan dengan narasumber yang sudah kita kita ambil sebanyak 55 orang tersebut," ujarnya.