JAKARTA—Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyepakati adanya perubahan atas UU ITE, baik pada UU 11/2008 maupun UU 19/2016. Kepala Bidang Materi Hukum Publik Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Dado Achmad Ekroni menuturkan, kesimpulan untuk melakukan perubahan UU ITE setelah tim meminta pendapat dari...
Berita Terkait
Berita Lainnya