REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis sinetron Rio Reifan atau RR ditangkap karena menggunakan sabu di rumah orang tuanya di Jalan Otto Iskandar Dinata, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4) lalu. Saat penangkapan berlangsung, sabu pesanan Rio malah datang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kejadian itu bermula ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Rio dan seorang rekannya berinisial SA di rumah tersebut. Keduanya diyakini baru saja mengonsumsi sabu.
Sebab, petugas mendapati barang bukti berupa satu alat bong dan satu pipa kaca di rumah itu. Penyidik jugamenemukan satu bong di kamar Rio. "Kami melakukan penggeledahan dan menemukan ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Untuk menemukan barang bukti lainnya, petugas pun menginterogasi keduanya. Saat itulah tiba-tiba pengemudi ojek online (ojol) datang mengantarkan paket misterius.
"Petugas dan penyidik masih di rumahnya RR, tiba-tiba datang paket ojek online. Isinya kotak hitam yang dipesan RR. Tapi yang memesankan si SA," kaya Yusri.
Setelah kotak yang dibungkus rapi itu dibuka, ternyata isinya sebuah kotak sabun. "Saat dibuka lagi ada plastik klip kecil isinya sabu-sabu seberat satu gram," ungkap Yusri.
Yusri menambahkan, aparat telah mengetahui identitas pengirim paket itu, yakni pria berinisial F. Aparat juga sudah mendatangi alamat F di Depok. "Ternyata alamatnya palsu," kata dia.
Sedangkan Rio Reifan digelandang ke Mapolres Jakarta Pusat. Rio dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya enam tahun paling tinggi 20 tahun," kata Yusri.
Yusri menambahkan, ini sudah yang keempat kalinya Rio ditangkap karena narkoba. Mulai pada 2015, 2017, 2019, dan sekarang 2021.