jatimnow.com - Seorang janda yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu ditangkap polisi di rumah kosnya Jalan Supik, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa janda itu bernama Rosi Widi Prastini (41), warga Desa/Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono mengatakan jika penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah. Dari hasil penyelidikan, ternyata janda satu anak itu sudah beberapa bulan terlibat transaksi sabu.
"Saat kita lakukan penggerebekan ke TKP, yaitu pada 14 April malam, tersangka terbukti menyimpan satu klip sabu seberat 0,17 gram di bawah tempat tidurnya," ungkap Nanang, Senin (19/4/2021).
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka sudah lama mengenal narkotika jenis sabu ini. Namun tersangka baru 6 bulan terakhir menjadi kurir. Kini, sang janda bakal belebaran di penjara.
"Motifnya tersangka ini kebutuhan ekonomi. Saat ini, kami masih memburu siapa orang yang memasok sabu kepada tersangka," tandasnya.