REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi gara-gara narkoba. Penangkapan kali ini merupakan yang keempat kali. "Kalau tidak salah ini keempat kalinya ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/4).
Rio ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (19/4), di kediamannya di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur. Rio untuk pertama kalinya berurusan dengan polisi pada 2015. Saat itu, Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.
Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Selanjutnya pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.
Terkait penangkapan Rio pada Senin kemarin, Yusri belum bisa memberikan rincian kasus tersebut. Dia hanya mengatakan polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba saat penangkapan. "(Barang buktinya) sabu," ujar Yusri.