REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi untuk kesekian kalinya karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 39 tahun itu ditamgkap di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024) malam. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan obat keras.
"Kami sudah cek ke Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, benar saudara RR diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Ahad (28/4/2024).
Menurut Ade Ary, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan yang menjerat Rio Reifan. Karena dia belum dapat menyampaikan secara detail perihal kasus narkorba Rio Reifan tersebut. Kata dia kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
“Nanti kami update lagi, mohon waktu. Sekarang Polres Jakarta Barat masih mengembangkan dan mendalami," pinta Ade Ary.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang selebgram Chandrika Chika (20 tahun) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam pengungkapan itu selebgram Chika ditangkap bersama lima rekannya di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang,” ujar Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2024) malam WIB.
Selain selebgram Chika, salah satu dari enam pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap adalah seorang pria atlet esport berinisial HJ. Sementara keempat pelaku lainnya berinisial AT (perempuan 24 tahun), berinisial MJ (22 tahun), AMO (laki-laki 22 tahun), BB (laki-laki 25 tahun). Disebutnya keenam pelaku sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.
“Terhadap ke enam tersangka sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif. Perlu kita sampaikan ada empat orang kita temukan positif narkoba jenis ganja, dua orang positif metafetamin ini masih kita lakukan pendalaman,” ungkap Reska Anugrah.