REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan nama atas Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Transportasi masih belum menemukan kejelasan. Terhitung kurang lebih lima bulan berkas raperda tersebut tertahan di DPRD Kota Bogor.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda PDJT, Endah Purwanti mengatakan, pembahasan raperda tidak dilanjutkan lantaran dewan tidak setuju dengan draf yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Dia menyebut, raperda yang tadinya berubah nama dari PDJT menjadi Perumda, diganti menjadi pembentukan baru Perumda Jasa Transportasi.
"Ini sangat aneh, karena beberapa waktu lalu kami disodorkan draf baru dengan judul yang berubah, dimana judulnya menjadi Pembentukan Perumda Jasa Transportasi. Tentu saja kami tidak terima," kata Endah di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/4).
Selain itu, Endah menjelaskan, DPRD belum menerima berkas audit keuangan. Padahal, berkas tersebut merupakan syarat utama dimulainya kembali pembahasan raperda tersebut. Sehingga, pembahasan raperda mengenai PDJT masih ditahan.
Dia menyarankan, Pemkot Bogor harus menutup buku perusahaan dulu secara bersih. "Kami sudah sepakat tidak akan memulai pembahasan raperda sebelum adanya audit," ucap politikus PKS tersebut.
Guna mempercepat pengaktifan kembali PDJT, Pemkot Bogor membentuk tim restrukturisasi jajaran direksi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah. Syarifah mengatakan, pembentukan tim restrukturisasi merupakan langkah kongkret Pemkot Bogor untuk menyehatkan kembali PDJT.
"Iya tim restrukturisasi sudah dibentuk dan dipimpin oleh saya. Nanti ini akan membahas soal revolusi manajemen PDJT agar lebih baik lagi," tuturnya.
Syarifah memastikan, pihaknya masih belum membahas soal penyertaan modal pemerintah (PMP). Sebab, kasus PDJT hampir mirip dengan kasus PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) di Kabupaten Bogor.
"Memang mirip dengan PPE ya, jadi pada saat nanti memilih direksi, kuncinya itu sebanrnya pemilihan direksi. Direksi itu tidak hanya yang mempunyai kemampuan manajemen, tapi dia juga mempunyai jiwa investor dan pengembangan usaha," jelas Syarifah yang pernah menjabat kepala Bappeda Kabupaten Bogor tersebut.
Kondisi direksi PDJT mengalami kekosongan sejak 2017. Sepeninggal Direksi Utama, Krisna Kuncahyo, Pemkot Bogor tidak melakukan pemilihan direksi baru. Saat itu, Pemkot Bogor malah menunjuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rachmawati merangkap sebagai direksi. Bahkan saat ini, Pemkot Bogor hanya mengandal pejabat sementara (pjs) dewan pengawas PDJT, Agus Suprapto.
Melihat kondisi seperti ini, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai Pemkot Bogor terlalu gegabah dalam mengambil keputusan. Menurut Atang, seharusnya Pemkot Bogor menyelesaikan persoalan yang ada satu persatu.
"Sekarang dibikin tim restrukturisasi. Kan pansusnya juga belum mulai pembahasan, masih menunggu hasil audit dulu," ujar Atang.