Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan sejumlah pasal atas tidak kooperatifnya RS Ummi kepada pemerintah daerah. Yakni, pasal 10 huruf a tentang Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 tentang PSBMK jo Pasal 5 huruf h Peraturan Wali Kota Nomor 107 tentang sanksi pelanggar tertib kesehatan.
"Sedangkan, pelanggaran pidananya merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucapnya.
Pemkot Bogor, kata dia, berkomitmen menjunjung hukum sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Menurutnya, apa yang dilakukan Bima Arya yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor bukan berdiri sendiri, melainkan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai mandatori dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020.
Dalam koridor pendampingan hukum, Alma mengaku bertugas untuk memastikan jika peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana. "Tentunya, sesuai kaidah rule of law untuk mendapatkan kepastian hukum, dan kedudukan Bima Arya sebagai ketua Satgas Covid-19 telah tepat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menjaga wilayah Kota Bogor sebagai Daerah Otonomi terhadap tiga status kedaruratan yang belum dicabut oleh pemerintah pusat," ujar dia menjelaskan.