Jumat 16 Apr 2021 11:24 WIB

Perseteruan RS Ummi-Pemkot Bogor Berujung Laporan ke Polisi

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor menilai dilaporkannya RS Ummi adalah langkah tepat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Karta Raharja Ucu
RS Ummi dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Bogor karena tidak kooperatif kepada pemerintah daerah dalam hal penanganan Covid-19.
Foto: Istimewa
RS Ummi dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Bogor karena tidak kooperatif kepada pemerintah daerah dalam hal penanganan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Alma Wiranta angkat bicara soal kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi. Menurut Alma, dilaporkannya RS Ummi oleh Pemkot Bogor kepada kepolisian merupakan langkah yang tepat.

Alma yang turut mendampingi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang bersaksi dalam persidangan kasus tersebut pada Rabu (14/4) mengatakan, RS Ummi dinilai tidak kooperatif kepada pemerintah daerah dalam hal penanganan Covid-19.

"Kami telah memberikan analisis hukum dalam kasus RS Ummi ini kepada Satgas Covid-19. Pada 27 November 2020 kami merekomendasikan agar Satgas Covid-19 segera melaporkan secara pidana kepada pihak kepolisian terhadap perbuatan pihak RS Ummi yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi, serta pelanggaran administratif terhadap aturan hukum," kata Alma, Kamis (15/4).

Alma menuturkan, laporan tersebut dilakukan sebab terdapat peristiwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang saat itu dilakukan Pemkot Bogor melalui Satgas Covid-19 Kota Bogor. Di mana saat itu Satgas bertujuan untuk mendapatkan informasi pelaksanaan protokol kesehatan melalui swab test.

Karena itu, Alma menambahkan, pelaporan tersebut dilakukan sebagai tindakan tegas yang terukur, apakah peristiwa yang terjadi di RS Ummi itu merupakan tindakan pidana atau tidak. Apalagi, saat itu RS Ummi dinilai bertindak secara tidak kooperatif.

Baca juga: Kesaksian Bima Arya yang Buat Rizieq Shihab Kecewa

"Oleh karenanya, perlu diambil tindakan tegas yang terukur apakah peristiwa ini merupakan pidana atau tidak, dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif, dan pelaporan tersebut tidak mungkin dicabut karena bukan delik aduan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement