Jumat 16 Apr 2021 11:01 WIB

HRS Tuntaskan Promosi Doktoral dari Rutan Mabes Polri

HRS berterima kasih pada Polri yang melayani pemenuhan hak pendidikannya.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, mengatakan, HRS telah menyelesaikan ujian promosi doktoral. Menurut dia, penyelesaian program doktoral itu dilakukan secara daring di Rutan Mabes Polri, Kamis (15/4) sore kemarin.

"Kemarin alhamdulillah berlangsung lancar," ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (16/4). Menurut Aziz, saat melakukan ujian promosi doktoral, HRS didampingi pihak pengacara dan kepolisian. Dalam hal ini Rutan Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri, dan Mabes Polri.

"Itu sangat-sangat kami apresiasi," ucapnya. Aziz mengatakan, disertasi doktoral HRS yang berjudul "Metodologi Pemilahan antara Usul dan Furu' dalam Aqidah dan Syari'ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah". Disertasi itu rampung diuji sekitar pukul 15.00 waktu Malaysia.

Sidang itu diuji dengan para supervisor Dr Kamaluddin Nurdin Maruuni dan Dr Ahmad Kamel Malik. "Mengucapkan terima kasih atas segala dukungan indah dari segenap kerabat maupun sahabat, habaib dan ulama, santri dan segenap umat Islam. Terima kasih kepada seluruh jajaran University Sains Islam Malaysia," kata keterangan pihak HRS.

HRS, Aziz menambahkan, juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada jajaran kejaksaan, majelis hakim, Polri, hingga Bareskrim yang dalam fungsi pelayanan diklaim telah membantu HRS. Terlebih dalam hal pemenuhan HAM yang dijamin Konstitusi sesuai amanat Pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Raih Gelar Doktor dari Balik Penjara

"Yakni, hak atas akses pendidikan. Semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di NKRI," ujar dia menegaskan. Sebagai informasi, HRS sempat menyelesaikan program sarjana S-1 di King Saud University dan program master di University Malaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement