Kamis 08 Apr 2021 13:57 WIB

Perlukah Melabel KKSB Papua sebagai Teroris?

Wacana mengelompokkan KKB dan OPM Papua sebagai teroris berpotensi abuse of power.

Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) diperlihatkan ketika menyerahkan diri kepada Satgas Pamtas Yonif Para Raider 328/Dirgahayu di Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Sabtu (25/1/2019). BNPT tengah melakukan kajian terkait bisa tidaknya KKSB Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris.
Foto:

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, sudah pernah meminta BNPT tidak gegabah dalam melihat dan menilai kondisi di Papua. Jalan keluar untuk permasalahan di Papua harus dicari yang lebih tepat dengan kajian yang mendalam.

"Saya rasa jangan gegabahlah dalam melihat dan menilai kondisi di Papua," ungkap Amiruddin yang juga selaku ketua Tim Papua Komnas HAM saat dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (23/3).

Amiruddin mengatakan, banyaknya korban yang jatuh akibat permasalahan KKSB yang terjadi di Papua memang masalah serius. Persoalan itu memang sudah tentu harus diakhiri, tetapi jalan keluarnya harus dicari yang paling tepat.

"Kajian yang lebih dalam dan serius harus dilakukan, ruang-ruang komunikasi harus dibuka dengan melibatkan banyak pihak. Jadi, jangan terlalu emosional," kata Amiruddin.

Dia mengatakan, Komnas HAM akan melakukan komunikasi dengan Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar, terkait langkahnya yang hendak mengkaji bisa tidaknya KKSB dikategorikan sebagai organisasi teroris. Komnas HAM akan menanyakan hal tersebut secara mendalam kepada BNPT.

"Tentu saja, kami akan berkomunikasi dengan beliau. Dan, akan bertanya lebih dalam. Dari perspektif Komnas (penyelesaian masalah di Papua) dengan penegakan HAM dan penghormatan pada HAM oleh semua pihak," kata dia.

Sebelumnya, BNPT tengah melakukan kajian terkait bisa tidaknya KKSB Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris. Selama ini kelompok tersebut kerap disebut TPN-OPM.

"Hari ini kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafly Amar, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/3).

Boy melihat tindakan yang dilakukan KKB Papua layak dikategorisasikan sebagai organisasi terorisme. Hal tersebut karena dalam aksinya KKB kerap melakukan kekerasan menggunakan senjata api hingga merenggut nyawa sipil dan aparat.

"Kondisi-kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," kata Boy menegaskan.

Terkait itu, Boy mengatakan, BNPT tidak bisa memutuskan itu sendiri. BNPT akan membuka ruang diskusi dengan sejumlah kementerian/lembaga lain, termasuk juga Komnas HAM dan DPR. BNPT berharap hasil diskusi tersebut nantinya juga bisa menjadi saran kepada Presiden terkait kemungkinan TPN-OPM dimasukkan dalam kategori organisasi terorisme.

"Ini juga tentu perlu pembahasan-pembahasan, kami sedang mempromosikan diskusi-diskusi itu agar lebih masyarakat kita secara terbuka, secara objektif untuk melihat sehingga dalam persangkaan kepada pelaku-pelaku kelompok ini bisa menggunakan pasal-pasal tindak pidana terorisme," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement