Rabu 07 Apr 2021 23:13 WIB

DPR Rekomendasikan Jadwal Pilkada 2024 Ditinjau Ulang

Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 bisa ganggu periodisasi jabatan kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2020 telah memutuskan beberapa poin rekomendasi. Salah satunya, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meninjau ulang waktu tahapan pemungutan suara Pilkada 2024.

"Ini akan ganggu periodisasi (masa jabatan kepala daerah) sehingga kami minta KPU untuk meninjau kembali tahapan tersebut meskipun di UU Pilkada disebutkan dilaksanakan pada bulan November 2024," kata Junimart di Jakarta, Rabu (7/4).

Baca Juga

Junimart mengatakan, bahwa aturan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada bulan November akan membuat semua proses pilkada diperkirakan baru selesai pada 2025. Hal itu, menurut dia, kalau ada pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), prosesnya baru selesai pada 2025 sehingga akan mengganggu periodesasi jabatan kepala daerah.

Junimart mengatakan, bahwa Komisi II DPR menyarankan agar penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengubah waktu pelaksanaan Pilkada 2024.

Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pasal 201 Ayat (9) UU Pilkada menyebutkan bahwa, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement