Senin 05 Apr 2021 13:17 WIB

Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol Ditahan Polda Metro

MFA dijerat pasal Undang-Undang Darurat atas kepemilikan pistol berjenis air gun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Senjata api (senpi)/ilustrasi
Senjata api (senpi)/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air gun milik MFA 'koboi jalanan' yang viral di media sosial. Hasilnya, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka dalam dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Ini kan menyertai ada dua permasalahan yang saudara MFA yang sekarang sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Krimum PMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4).

Baca Juga

Menurut Yusri, penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Atas perbuatannya memiliki senjata air soft gun tanpa izin, MFA dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Apalagi pada saat penggeledahan, juga temukan senjata serupa.

"Kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi air gun, jadi sekarang total dua. Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman," kata Yusri menambahkan.

Kemudian, kata Yusri, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman dari mana MFA mendapatkan dua senjata berjenis air gun tersebut. Polisi juga terus mendalami, digunakan untuk apa dua senjata air gun itu oleh MFA meski dia memiliki kartu anggota shooting club Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

Baca juga : Unggah Jokowi Hadiri Pernikahan, Akun Kemensetneg Diserbu

"Kita periksa Perbakin bahwa Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu. Karena, shooting club itu sudah dibekukan sudah sejak lama karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh shooting club-nya itu," kata Yusri menjelaskan.

Selain itu, Yusri menambahkan, pihak kepolisian juga berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dalam Undang-Undang terkait lalu lintas. Apalagi, diperkuat dengan kondisi korban yang mengalami luka ringan ada lecet dan sudah dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit untuk visum.

"Kemudian, alat-alat bukti sudah kita kumpulkan semuanya," ungkapnya.

Sebelumnya, aksi 'koboi jalanan' dilakukan oleh pengemudi mobil Toyota Fortuner (MFA) saat menabrak pengendara sepeda motor di perempatan lampu merah Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (2/4/) dini hari. Alih-alih bertanggung jawab, pria berkacamata itu menodongkan pistol ke arah warga yang mencoba meminta pertanggungjawaban.

Penggalan video adegan 'koboi jalanan' yang dilakukan pria berkaus warna hitam lengan pendek itu tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dari rekaman yang beredar, mobil Toyota Fortuner warna hitam itu berpelat nomor B 1673 SJV.

"Jalan ya, gw jalan aja ya. Ya,” teriak MFA sembari memegang pistol warna hitam.

Diduga pengemudi Fortuner itu dalam pengaruh alkohol. Ia melaju dari arah Pondok Kopi ke arah Jatinegara dan menabrak dua orang wanita pengendara motor Vario dengan pelat AD 2471 ASF yang melaju dari arah Jembatan Kelurahan 4 melaju ke arah Jalan Baladewa. Padahal, dari arah Jembatan Kelurahan 4 sedang lampu hijau.

Baca juga : Sempat Ditutup, Bandara El Tari Kupang Kembali Beroperasi

Akibat tabrakan itu, pengendara motor itu jatuh, kemudian ditolong pengendara lain dan warga. Pengemudi Fortuner itu menghentikan lajunya, tetapi ia malah marah-marah dan mengeluarkan pistolnya. Sontak masyarakat yang ada sekitar kejadian kaget dan berupaya mengadang, tapi mobil Fortuner itu tancap gas.

"Udah cabut (pergi) udah, urusan sama polisi langsung ya. Ini pelat nomornya catat ya, tabrak lari ya," kata saksi mata yang ada dalam video tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement