REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi sudah menangkap pengemudi mobil Fortuner yang menabrak pengendara sepeda motor dan melakukan aksi 'koboi jalanan' dengan menodongkan pistol. Pria berinisial MFA tersebut ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di tempat parkiran di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
"Kita amankan di salah satu parkiran mal. Sekarang sudah kita hadirkan di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan untuk pendalaman. Ini perbuatan tersangka melanggar hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran langsung di akun Instagram Polda Metro Jaya, Jumat (2/4).
Selain itu, pihaknya tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Tak hanya pihak kepolisian juga akan mendalami Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pelaku.
Kata Yusri, setiap ada perkembangan terbaru terkait penyelesain kasus hukum aksi koboi jalanan tersebut akan disampaikan. "Kami bersama dengan Ditlantas juga tengah mengusut dan memeriksa para saksi. Kasusnya masih kami dalami, dengan tersangka berinisial MFA," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, kronologis dugaan kasus tabrak lari ini berawal saat yang bersangkutan mengendarai kendaraan mobil Toyota Fortuner melintas dengan kondisi traffic light merah. Akibatnya, dia menyenggol pengendara sepeda motor yang dikendarai seorang wanita.
Namun, MFA justru malah meluapkan emosinya, sembari menodongkan pistol berwana hitam kepada warga di sekitar kejadian.
"Cekcok dan tidak terima, dia mengeluarkan senjata api. Ada warga yang coba menahan kendaraan (Fortuner) tersebut, tapi tidak memungkinkan karena kendaraan melaju dengan cepat," Yusri menambahkan.