Anggota DPRD Lampung Mirzani Djausal optimistis kota Bandar Lampung dapat memasuki zona hijau pada April ini. Sejak penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, telah dapat diterapkan di lapangan, dapat menurunkan kasus positif Covid-19 setiap harinya.
Menurut dia, Perda Nomor 3 Tahun 2020 menjadi landasan dan payung bagi aparat untuk melakukan penerapan protokol kesehatan di masyarakat dan berbagai tepat. Penegakan protokol kesehatan selama masa pandemi, akan menjadi kuat bila melakukan tindakan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ia mengatakan, sebelumnya Kota Bandar Lampung sempat dua kali masuk zona merah pada masa pandemi Covid-19. Setelah menerapkan protokol kesehatan dengan payung hukum perda tersebut dapat keluar dari zona merah. Penyebaran kasus positif Covid-19 dapat ditekan dan terjadi penurunan setiap harinya.