Sabtu 03 Apr 2021 16:28 WIB

Kubu Moeldoko Ditolak, Demokrat Konsolidasi Kepengurusan

Partai Demokrat fokus konsolidasi pengurus, anggota dewan, dan kader membantu rakyat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Foto: Dok pribadi
Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan pascapenolakan hasil kongres luar biasa (KLB) ilegal Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), partai bentukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut kini fokus konsolidasi kepengurusan.

"Pascapengumuman dari Menkumham (Yasonna Laoly), saat ini kami sedang fokus konsolidasi dengan para pengurus, anggota dewan, dan kader, baik di pusat, provinsi, maupun di kabupaten/kota, agar bisa kembali fokus dan optimal membantu rakyat terdampak pandemi," jelas Herzaki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (3/4).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat itu mengatakan, fungsionaris partai memusatkan perhatian, tenaga, energi, dan waktu untuk merajut masa depan yang lebih baik untuk bangsa dan negara ini,serta  untuk demokrasi Indonesia dan untuk Partai Demokrat.

Terkait mundurnya Razman Arif Nasution dari Demokrat versi KLB, Herzaky menyatakan, mantan kader pelaku KLB Ilegal Sibolangit maupun gerombolan Moeldoko merupakan masa lalu. "Kami ingin fokus melangkah maju bersama kader-kader yang sudah terbukti militansi, soliditas, kekompakan, dan loyalitasnya," tegas Herzaki.

Kemenkumham menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara, atau kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. "Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly.

Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement