REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Juru Bicara Ketua Umum Grib Jaya, Razman Arif Nasution menyampaikan, rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan hal wajar. Namun demikian, ia mengingatkan agar wacana tersebut tidak serta-merta menstigmatisasi seluruh ormas sebagai bagian dari tindakan kriminal atau premanisme.
"Jika ada rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang Ormas, itu sah-sah saja. Tapi yang perlu diperhatikan, ormas tidak identik dengan preman, dan preman tidak identik dengan ormas," kata Razman saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Razman menegaskan, segala bentuk kejahatan, termasuk aksi premanisme, adalah perbuatan individu. Dia menolak anggapan bahwa kejahatan tersebut mewakili ormas secara kelembagaan. "Apapun kejahatan yang dilakukan, itu adalah perbuatan orang per orang, termasuk kejahatan preman berdasi," ujarnya.
Mengutip data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Razman menyebut, saat ini terdapat lebih dari 551 ribu ormas yang terdaftar di Indonesia. Dia menekankan, pemerintah melalui Kemendagri, bertugas melakukan pembinaan terhadap seluruh ormas, mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga ormas lainnya.
Karena itu, Razman meminta agar tidak ada generalisasi terhadap seluruh ormas akibat tindakan segelintir oknum. Dia mencontohkan, kasus pembakaran mobil dinas polisi di Kota Depok, beberapa waktu lalu, yang sempat ramai diberitakan.
Setelah dilakukan verifikasi, diketahui pelaku kekerasan, yang bernama Tony Simanjuntak (TS), bukanlah anggota ormas. "Dia justru sedang mengajukan diri masuk jadi anggota setelah dia melakukan tindakan kekerasan dalam hal ini," jelasnya.
Razman juga mengingatkan, berbagai pelanggaran hukum tidak hanya dilakukan oleh individu yang mengatasnamakan ormas, tetapi juga oleh aparat penegak hukum itu sendiri. "Apalagi semua lembaga penegak hukum hari ini pun tidak bersih dari yang namanya kejahatan hukum. Oknumnya ada di semua lembaga," ucap Razman.