REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus melakukan sosialiasi kebijakan larangan bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebutkan, kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak jangka panjang berkaitan dengan pandemi.
Berdasarkan pengalaman sepanjang 2020 lalu, sejumlah momen libur panjang memang terbukti membuat lonjakan kasus Covid-19. Kondisinya mulai membaik sejak awal tahun setelah diberlakukan PPKM tingkat mikro. Namun pemerintah tidak ingin dibebaskannya mudik justru akan membalikkan lagi tren penurunan angka Covid-19 yang sudah terjadi sejak Februari hingga kini.
"Pada beberapa sesi konpers, satgas juga sampaikan data yang menjelaskan implikasi langsung dari mudik saat libur panjang dengan kenaikan kasus. Setelah satu tahun hadapi Covid-19 sudah saatnya kita ambil keputusan berdasarkan pembelajaran selama setahun terakhir," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (1/4) sore.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran atau perjalanan kembali perantau ke kampung halaman. Namun aturan teknisnya masih disusun pemerintah sampai saat ini.
"Terkait dengan proses seleksi mobilitas yang diperbolehkan sejauh ini hanya mobilitas terkait kegiatan logistik, perjalanan dinas, atau beberapa kondisi mendesak yang dikecualikan yang lingkupnya masih dibahas antar K/L," kata Wiku.